Perubahan MK Pasal 207 KUHP Bisa Dijadikan Landasan Proses Ahmad Dhani

Kamis, 24 November 2016 – 22:12 WIB
Ahmad Dhani. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengklaim bahwa pihaknya bisa memproses Ahmad Dhani atas perubahan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Menurut Awi, perubahan di dalam Pasal 207 yaitu berubahnya delik aduan menjadi delik umum.

BACA JUGA: Buni Yani Sangat Kecewa

Sehingga, pihak yang merasa ‎dirugikan soal presidennya dihina, bisa melaporkannya kepada polisi, tanpa menunggu langsung kepala pemerintahan yang mengadukannya.

"Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

BACA JUGA: Oesman Sapta: Warga NU Sudah Sejak Lama Menerima Empat Pilar

Menurut Awi, atas pegangan itu, maka pihaknya memproses laporan relawan Presiden Joko Widodo yaitu Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (JKW). Menurutnya, laporan itu sudah bisa menjadi permulaan.

"Secara luas itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kami bisa pergunakan delik umum. Siapa pun pelapornya, penyelidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban (penguasa negara, red)," tandas Awi. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Kejati Jatim Kena OTT, KPK: Selamat kepada Kejaksaan Agung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Novel: Melarang Orang Berdemo Sama dengan Melanggar Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler