Hmm...Utusan Antasari Azhar ke Istana

Kamis, 24 November 2016 – 22:14 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara hari ini.

Kedatangannya untuk menanyakan dokumen grasi yang diajukan mantan Ketua KPK tersebut.

BACA JUGA: Perubahan MK Pasal 207 KUHP Bisa Dijadikan Landasan Proses Ahmad Dhani

Pasalnya, dari Mahkamah Agung menyatakan sudah memberikan dokumen pengajuan grasi itu kepada Setneg untuk diteruskan pada Presiden Joko Widodo.

"Waktu itu dari pernyataan Pramono Anung bilang belum ada. Saya maklumi dia sibuk barangkali belum ada laporan. Saya membantu kemudian dengan cara memastikan kembali ke MA lagi, sebenernya sudah seminggu kemarin sih. Nah waktu minggu kemarin itu saya datang ke MA sampai saya cek tolong dong ditunjukkan tanda terima atau surat delegasi. Ditunjukkan surat tanda terimanya ada, diterima seseorang lah di sini 20 oktober," ujar Boyamin.

BACA JUGA: Buni Yani Sangat Kecewa

Setelah beberapa kali memeriksa kembali, akhirnya Boyamin mendapatkan jawaban bahwa dokumen itu benar-benar telah diterima Setneg sejak 20 Oktober.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Presiden maupun Setneg memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk menjawab pengajuan grasi itu.

BACA JUGA: Oesman Sapta: Warga NU Sudah Sejak Lama Menerima Empat Pilar

Karena itu, Antasari akan menunggu sampai Januari 2017.

Tentu saja, Antasari sangat berharap agar Presiden Jokowi mengabulkan grasinya.

"Kami haraplah maksimal 20 Januari nanti pasti sudah ada surat ke Pak Antasari, lapas dan kepada PN Jakarta Selatan, putusan presiden itu. Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," pungkas Boy. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Kejati Jatim Kena OTT, KPK: Selamat kepada Kejaksaan Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler