Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan

Selasa, 14 November 2017 – 16:49 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Buni Yani divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dalam perkara ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Ujaran kebencian dimaksud yakni Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

BACA JUGA: Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Jumat Ini

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

BACA JUGA: Temui Fadli Zon, Buni Yani: Karier Saya Habis

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," imbuh M Saptono.

Majelis hakim menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

BACA JUGA: Polisi Tentukan Nasib Dhani Pekan Ini

Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.

Ia juga didakwa menghilangkan kata 'pakai' saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, yah. Jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya.'

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada (3/10) lalu. Menuntut Buni Yani untuk dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider penjara tiga bulan.

Hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Pada sisi lain yang meringankannya, yakni Buni Yani belum pernah diproses hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan sempat suasana panas kerap mewarnai jalannya proses persidangan.

Sebelumnya, Buni Yani menanggapi tuntutan dari JPU pada (3/10) lalu sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan.

Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya. (cr5/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Dugaan Ujaran Kebencian ke Akbar Faisal Pesanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler