jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Buni Yani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB.
Selama tujuh jam Buni yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahardian dicecar pertanyaan oleh penyelidik Bareksrim Polri.
BACA JUGA: Hanura Anggap Kasus Ahok Masalah Kecil, Tapi Memang Sensitif
Aldwin mengungkapkan, saat berada di dalam, penyelidik mengklarifikasi delapan pokok pertanyaan terhadap kliennya. Semua pernyanyaan tidak lepas dari postingan video di akun Facebook milik Buni Yani.
"Pertanyaan ini poinnya ada delapan tapi sampai beranak semua. Intinya seputar soal upload video. Kami menyatakan jelas gamblang bahwa Pak Buni enggak pernah memenggal kata pakai pada video itu," kata Aldwin di kantor sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi
Kepada penyelidik, terang Aldwin, kliennya menyampaikan bahwa video Ahok terkait Surat Al-maidah 51 sudah tersebar di media sosial. Yang kemudian oleh Buni, video ditranskrip dalam tulisan dan diposting kembali di akun Facebooknya.
"Di luar itu banyak akun lain yang upload dengan durasi 31 detik juga. Juga dengan caption yang disampaikan. Mereka memberikan caption juga. Sudah banyak yang mengkritisi itu. Video bukan disunting Pak Buni Yani. Pak Buni hanya upload ulang," kata dia
BACA JUGA: KPK: Selamat Berkumpul dengan Keluarga Pak Antasari
Aldwin melanjutkan bahwa Buni mengambil video berdurasi 31 detik itu dari media online bernama NKRI. Di media online itu, Aldwin mengklaim, tertulis bahwa video bersumber dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan. Kalau di dalamnya ada sangkaan, harusnya diedit dulu sama pemprov. Kalau sudah disebar, ya sudah milik publik. Pak Buni mengambil upload video 31 detik dari akun media NKRI. Pak Buni upload dari media itu. Pak Buni Yani tidak mengedit, tidak mengotak-atik. Menyunting pun tidak dilakukan," tambah dia.
Mengenai motif Buni menyebarkan video itu, diterangkan Aldwin, bertujuan untuk menunjukkan kepada netizen adanya pejabat publik, yaitu Ahok menyampaikan sesuatu di luar wewenangnya saat berdinas. Itulah yang menjadi cikal bakal mantan jurnalis nasional dan asing ini menyebarkan video itu.
"Ada pejabat publik yang menyatakan hal sensitif bisa membuat ramai makanya dia bilang penistaan agama tanda tanya begitu. Jadi ingin menyakinkan lagi untuk pribadinya betul nggak ada sesuatu dalam video ini," jelas dia.
Sementara itu, Buni Yani membenarkan pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya itu. Dia saat itu bertindak sebagai mantan jurnalis dengan menyebarkan adanya pejabat publik lagi dalam dinas menyampaikan pidato yang sensitif.
"Biar clear semua ya jadi apa yang saya dapatkan dari media NKRI yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober itu. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Jadi sudah ada dari media NKRI yang mengupload materi yang sama, video yang sama. Saya tidak ada merubah apapun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Instansi Pusat dan Daerah Semakin Kekurangan PNS
Redaktur : Tim Redaksi