jpnn.com - JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat.
BACA JUGA: Terkait Kasus Ahok, Hanura Minta Semua Pihak Menghormati
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono, penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui berbagai cara.
Di antaranya ialah redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.
BACA JUGA: KPK Perkuat Bukti untuk Jerat Mantan Petinggi Lippo Group
Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.
"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Maaf Ya, Rekrutmen CPNS Ditunda
Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas, tapi juga kuantitas.
Apalagi, ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.
"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Ingin Adopsi Layanan Publik Model Azerbaijan
Redaktur : Tim Redaksi