Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi

Kamis, 10 November 2016 – 18:58 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kemenangan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di jalur praperadilan akhirnya sirna.

Pasalnya, KPK kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua dua periode itu sebagai tersangka korupsi di kasus yang sama. Yakni, dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008.

BACA JUGA: KPK: Selamat Berkumpul dengan Keluarga Pak Antasari

"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Kamis (10/11) sore.

Agus membenarkan bahwa dulu Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, penyidik kali ini kembali menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marthen sebagai tersangka.

BACA JUGA: Instansi Pusat dan Daerah Semakin Kekurangan PNS

"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.

Saat ini, sambung Agus, tim penyidik masih memeriksa saksi di NTT. Pemeriksaan dilakukan di NTT agar para saksi tetap bisa bekerja. "Supaya saksi bisa bekerja dengan baik di lapangan," tegasnya.

BACA JUGA: Terkait Kasus Ahok, Hanura Minta Semua Pihak Menghormati

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK,  Rabu (18/5).  Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tetang penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Nursyam.

Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai  Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang  setahun kemudian.

Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus.  Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.

Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka.  Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perkuat Bukti untuk Jerat Mantan Petinggi Lippo Group


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler