Buntut Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Masco Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 – 12:37 WIB
Buntut alat tes antigen bekas, Picandi Masco dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MEDAN - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menilai terdakwa terbukti bersalah menggunakan alat tes antigen bekas untuk penumpang di Bandara Kualanamu.

BACA JUGA: Komplotan Pembuat Tes Antigen Palsu di Banyuwangi Dibekuk, Lihat DPO Ini

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa," kata JPU Faruok Fahrozi, Kamis (16/12).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada empat orang lainnya yang juga menjalani persidangan, yaitu Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi, dan Depi Jaya.

BACA JUGA: Nekat Menggunakan Surat Antigen Palsu, Beginilah Nasib 2 Sopir Travel Ini

Keempatnya merupakan bawahan dari Picandi Masco yang turut memalsukan tes antigen.

Mereka juga telah dituntut dengan hukuman yang bervariasi.

Terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan menjadi tersangka karena kasus antigen Bekasi di Bandara Kualanamu.

Adapun jabatan kelima pelaku, yakni Picandi Masco sebagai Business Manager PT kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Marzuki staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Refaldo sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan.

Lalu, Depijaya customer service PT Kimia Farma Medan dan Sesipa Razi yang merupakan karyawan honorer yang bertugas mengeluarkan hasil rapid tes antigen kepada pasien.

Kelimanya sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar). (mcr22/jpnn)

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler