BACA JUGA: Per Kelurahan Dijatah 5000 Liter Minah
Saifuddin.“Mungkin seminggu ini lah, karena kami sedang menyusun rencana baru, agar penertiban tidak sampai berdampak lebih buruk yang memicu masyarakat mengamuk
Dia bilang lokasi dan jadwal empat zona penertiban seperti program Pemkot, kemungkinan bisa berubah, tergantung pembicaraan di rapat terkait penyusunan rencana baru tadi
BACA JUGA: Aksi Teatrikal Menolak Kompor Gas
Sekda tidak menyebutkan perubahan lokasi dan jadwal pastinya, menurutnya, pihaknya masih membicarakan lebih lanjut.Disebutkannya, bisa jadi zona satu yang semula di pintu gerbang kota hingga Jalan Muhammad Hasan Dek dari tanggal 5/07 hingga 15/07, bergeser tanggal dan tempatnya
Sekali lagi Sekda menegaskan, pihaknya tetap melayangkan surat kepada pemilik bangunan atau kios atau gedung yang melanggar Qanun No.10 tahun 2004 tentang bangunan gedung
BACA JUGA: Pendukung Sukses Ancam Demo Besar-besaran
Sekaligus Qanun Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh.Menurutnya lagi, amuknya massa beberapa hari lalu, dinilai Pemkot, karena masyarakat belum paham atau mengerti bahwa penertiban yang mereka lakukan adalah untuk terwujudnya ketertiban, keteraturan, dan penataan ruang kota yang baik.(ian)
Banda Aceh---Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik toko yang bangunan atau kanopinya melanggar aturanPenundaan hingga waktu yang belum ditentukan diakui Sekda Kota Banda Aceh, DrsSaifuddin, kepada koran ini, Sabtu (10/07).
“Mungkin seminggu ini lah, karena kami sedang menyusun rencana baru, agar penertiban tidak sampai berdampak lebih buruk yang memicu masyarakat mengamukNamun begitu pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan atau gedung yang melanggar aturan,” kata Sekda kota ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
Dia bilang lokasi dan jadwal empat zona penertiban seperti program Pemkot, kemungkinan bisa berubah, tergantung pembicaraan di rapat terkait penyusunan rencana baru tadiSekda tidak menyebutkan perubahan lokasi dan jadwal pastinya, menurutnya, pihaknya masih membicarakan lebih lanjut.
Disebutkannya, bisa jadi zona satu yang semula di pintu gerbang kota hingga Jalan Muhammad Hasan Dek dari tanggal 5/07 hingga 15/07, bergeser tanggal dan tempatnyaMeskipun begitu, ujarnya, pihak tetap melakukan penertiban di jalan T Imum Lueng Bata, tempat massa sempat mengamuk ketika tidak terima ditertibkan.
Sekali lagi Sekda menegaskan, pihaknya tetap melayangkan surat kepada pemilik bangunan atau kios atau gedung yang melanggar Qanun No.10 tahun 2004 tentang bangunan gedungSekaligus Qanun Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh.
Menurutnya lagi, amuknya massa beberapa hari lalu, dinilai Pemkot, karena masyarakat belum paham atau mengerti bahwa penertiban yang mereka lakukan adalah untuk terwujudnya ketertiban, keteraturan, dan penataan ruang kota yang baik.(ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Samarinda Gagal Perjuangkan Amplang ke UNESCO
Redaktur : Tim Redaksi