Buntut Calhaj Gagal Berangkat, Pengawasan Travel Haji Diperketat

Rabu, 01 Oktober 2014 – 07:28 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan travel-travel penyelenggara haji di Balikpapan agar tidak ada lagi calon jamaah haji (calhaj) yang gagal menunaikan ibadah haji akibat travel haji bermasalah.

"Ada 5 pilar dalam perbaikan penyelenggaraan haji ini yakni reformasi birokrasi, optimalisasi pengelolaan dana haji, modernisasi sistem informasi haji, peningkatan manasik haji, dan revitalisasi asrama haji dan aset-aset haji," kata Kepala Kemenag Dr Puriyadi SAg MSi kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Jaksa Tolak Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS

Puriyadi menjelaskan, 5 pilar ini sebagai upaya dari Kemenag untuk  melakukan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan haji di Indonesia termasuk Balikpapan agar  tidak  ada travel haji yang bermasalah.

"Jadi reformasi birokrasi ini agar tak ada penyelenggara haji yang bermasalah dan kami akan memperketat pengawasan terhadap travel haji ini," tandasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Buku ke Penjara

Mengenai warga Karang Rejo Suryani Palindrong dan suaminya,  yang gagal diberangkatkan oleh Penyelenggara Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, Dzikra Az Zumar Wisata ke tanah suci, Puriyadi  menduga akibat adanya pemangkasan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Saya kira karena ada pemangkasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sehingga calhaj ini gagal berangkat," tuturnya.

BACA JUGA: Masuk Oktober, SK Bebas Syamsul Arifin Belum Terbit

Selain itu, terang pria yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kemenag Balikpapan ini, penyelenggara haji kantornya berada di Jakarta dan sedang dalam kondisi pailit.

"Saya kira ada itikad baik dari pihak travel karena dananya sudah dikembalikan. Saya melihat masalah ini karena adanya miskomunikasi antara calon jamaah haji dan penyelenggara haji," tandasnya.

Puriyadi mengaku, dengan adanya sejumlah calon jamaah haji yang gagal berangkat ini maka akan dilakukan perbaikan system administrasi travel-travel penyelenggara haji ini.

"Akreditasinya harus jelas. Jadi kedepan setiap travel penyelenggara haji ini sebelum jamaah berangkat harus dilaporkan kepada Kemenag, begitu juga setelah kembali harus dilaporkan," pintanya.

Lalu bagaimana dengan sanksi bagi  travel haji yang melanggar aturan? Ia mengaku, untuk pelanggaran ringan akan diberi sanksi penurunan akreditasi hingga pengurangan kuota. Sedangkan pelanggaran  berat izin travelnya bakal dicabut.

"Itulah kami akan melakukan pembinaan mental terhadap pemilik travel-travel penyelenggara haji ini serta kami meminta mereka wajib lapor setiap melakukan penyelenggara haji," pungkasnya.(vie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler