Jaksa Tolak Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS

Rabu, 01 Oktober 2014 – 07:21 WIB

jpnn.com - PASARWAJO - Proses peradilan terhadap La Huli belum bisa dilanjutkan sampai ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Pasarwajo, Buton belum bisa menerima berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala SMP 1 Mawasangka, tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diajukan penyidik Reskrim Polres Baubau. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan sejak awal September lalu.

Kasi Intel Kejari Pasarwajo Buton, Musrin Age menjelaskan BAP tersangka La Huli telah diterima. Pihaknya telah memeriksa berkas perkara, namun dianggap belum lengkap.

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Buku ke Penjara

"BAP tersangka korupsi dana BOS sudah diperiksa, tapi kami nyatakan belum lengkap. Jadi 22 September lalu, berkas itu kami sudah kembalikan pada penyidik Polres Baubau," kata Musrin didampingi JPU perkara ini, Hamrullah saat ditemui, kemarin.

Pengembalian itu, terdapat petunjuk JPU untuk dapat dilengkapi oleh penyidik Polres Baubau sesuai hasil penyidikan. Sayangnya, petunjuk itu enggan dijelaskan karena berkaitan dengan rahasia penyidikan.

BACA JUGA: Masuk Oktober, SK Bebas Syamsul Arifin Belum Terbit

"Memang ada petunjuk-petunjuk yang perlu dilengkapi dan harus dipenuhi oleh kepolisian, tapi tidak perlu dijelaskan. Itu rahasia penyidikan," tuturnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan, pihak JPU kini tinggal menunggu perbaikan berkas sesuai petunjuk yang ada. Jika
telah dikirim akan kembali akan diperiksa, apakah telah sesuai atau memenuhi petunjuk yang ada atau tidak. Kalau lengkap, maka perkara itu akan langsung tahap dua dengan pelimpahan tersangka di Kejari Pasarwajo untuk kemudian tersangka La Huli menjalani persidangan di Pengadilan.

BACA JUGA: Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

"Kami masih menunggu dan sesuai aturan dalam KUHAP, ada batas waktu perbaikan berkas selama 14 hari harus dikembalikan pada JPU," begitu kata Musrin Age.

Sekedar diketahui, penyelidikan kasus ini bergulir sejak Oktober 2013 silam atas laporan masyarakat. Jumlah dana BOS sekitar Rp 264 juta untuk empat triwulan atau selama 2013. Anggaran BOS pertriwulan senilai Rp 66 juta. Sesuai perhitungan dan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.

Modus korupsi yang dilakukan dengan cara membuat pertanggungjawaban dan pencatatan fiktif terhadap dana BOS. La Huli diduga melanggar UU korupsi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi Jonto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(cr4)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Hati Sering Dimarahi, Karyawati Sikat Duit Bos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler