Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

Rabu, 01 Oktober 2014 – 03:22 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor mulai mengusut dugaan korupsi penyelewengan anggaran pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat di Pelabuhan Kayan I yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan.

Kajari Tanjung Selor Gunawan Wibisiono mengatakan, kasus ini sudah ditangani pihaknya sejak 2012. Terendusnya kasus korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan keganjilan terhadap pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat di pelabuhan tersebut.

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Dimarahi, Karyawati Sikat Duit Bos

"Awalnya dari laporan warga, tetapi kami juga sudah lama memantau perkara ini," kata Gunawan, kemarin (30/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejari menetapkan satu tersangka berinisial S. Tersangka merupakan staf Dishub Bulungan berstatus PNS. Di dalam surat penyelidikan nomor print-401/Q-4.16/Fd.1/09/2014, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 22 KUHP.

BACA JUGA: Dihukum Cambuk, Pelaku Mesum Pingsan

"Sementara ini tersangka masih tunggal. Kami masih melihat perkembangan lebih lanjut, dan kami yakini pasti ada tersangka lain," ungkap dia.

Modus operandi terjadinya penyelewengan pada kasus ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab tersangka. Karena sejak dilakukan pemeriksaan, berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada, tersangka adalah pihak yang bertanggungjawab.

BACA JUGA: Lima Hari, 11 Pelaku Curanmor Dibekuk

"Setelah kami meminta keterangan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah dokumen hingga akhirnya disimpulkan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat Pelabuhan Kayan I," jelas Gunawan.

Dalam beraksi, tersangka bertindak sederhana. Tiap kapal yang bersandar di Pelabuhan Kayan I dimintai retribusi oleh petugas lapangan lalu diserahkan kepada tersangka. Retribusi yang terkumpul, oleh tersangka sebagian dimasukkan ke Kas Daerah, sebagian lagi entah kemana.

"Kejadian ini berlangsung dari 2012 hingga 2014. Kami memiliki data-data yang mengarah kepada tersangka S," ungkap Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, terungkapnya perkara ini juga berdasarkan pemeriksaan dokumen yang ada. Kejari menduga sarana dan prasarana yang ada dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah apa yang dilakukan tersangka ini benar adanya.

"Misalnya ada retribusi berporporasi, standarnya itu tarif parkirnya disesuaikan Perda (Peraturan daerah). Oleh tersangka, ketentuan yang ada di-scan dan tanda tangan dipalsukan oleh petugas di lapangan. Retribusi itulah yang ditarik ke awak kapal maupun agen," ujar Gunawan.

"Hal lainnya, perbandingan jumlah dana yang masuk ke Kas Daerah dengan pungutan retribusi di lapangan, ada selisih sehingga memunculkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian daerah," kata Gunawan lagi.

Besaran kerugian negara belum dapat dipastikan, sebab dalam perhitungan. Apabila nominalnya cukup besar, maka kejari akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nominalnya saya duga besar, tetapi untuk pastinya tunggu hasil perhitungan," jelas Gunawan seraya mengatakan, Kejari Bulungan telah mengumpulkan 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan dokumen.

Ada 10 saksi yang dimintai keterangan, mereka adalah petugas lapangan dan sejumlah pegawai Dishub Bulungan lainnya.(ule/ndy)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Siswi MAN Goyang Erotis Beredar di YouTube


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler