Kejaksaan Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Buku ke Penjara

Rabu, 01 Oktober 2014 – 07:14 WIB

jpnn.com - NUNUKAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan akhirnya ditahan. Kedua tersangka yang bernama Rudi Anggiatno dan Ramdan Yusuf ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua diserahkan penyidik Polres Nunukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

"Kini kedua tersangka sudah berada di Lapas setelah penyerahan dari Polres," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rudi Susanta SH kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com) di ruang kerjanya, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Masuk Oktober, SK Bebas Syamsul Arifin Belum Terbit

Dikatakan, ada beberapa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (PJU) untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Seperti sangkaan pasal yang diberikan penyidik melebihi ancaman pidana 5 tahun. Kemudian, Rudi yang bertugas di Tanjung Selor dinilai terlalu jauh untuk proses penanganan perkara. Jadi, harus dilakukan penahanan.

"Sebelumnya, ada surat permohonan dari tersangka untuk tidak dilakukan penahan ke Kejari. Tapi, ditolak karena jaksa merujuk pada ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

"Untuk proses persidangan sesegera mungkin kami melengkapi administrasi pelimpahan. Yang jelas persidangan akan segera dilalukan karena penahanan kedua tersangka ini ada batas waktu yang diberikan yakni selama 20 hari. Jadi, persidangan kami lakukan secepatnya," sambungnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Dimarahi, Karyawati Sikat Duit Bos

Kemudian dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda Kaltim, kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar pada proyek senilai Rp 3.171.924.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2012 dengan kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.

Untuk diketahui, Rudi Anggiatno merupakan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik Disdik Nunukan. Sebelum penahan tersebut, Rudi menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kaltara. Sementara Ramdan Yusuf selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan yang sama.

Selain dua tersangka tersebut, Polres Nunukan juga telah mengumumkan tersangka lain, masing-masing Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Taufik, Kusumo Cahyo Baskoro, Sri Widodo, Fery Lamma dan Fadli Abdullah.

"Mereka ini dinilai gagal dalam melakukan tugasnya sebagai pemeriksa hasil proyek yang sebenarnya. Padahal, jika melakukan tugasnya dengan baik, pencairan anggaran ini tidak dilakukan 100 persen namun hanya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Suparno SSos, beberapa waktu lalu. (oya/war)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihukum Cambuk, Pelaku Mesum Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler