jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memprediksi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan filantropi akan berkurang usai kasus dugaan penyelewengan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Deputi Baznas Arifin Purwakananta menyebut masyarakat akan tetap melakukan donasi, tetapi secara pribadi.
BACA JUGA: Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Perlu Pengawas Khusus Lembaga Filantropi
"Yang turun kepercayaan terhadap lembaga sementara kebaikan itu rasanya akan tetap," kata Arifin dalam webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei KedaiKopi, Sabtu(9/7).
Dia mencontohkan belum lama ini, pihaknya telah menghitung jumlah donasi yang terkumpul lewat lembaga untuk Iduladha, tetapi jumlah donasi itu lebih kecil dari sebelumnya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Sebut ACT Perlu Pengawasan dari Segi Etika
Arifin menyebutkan kasus ACT itu telah membuat masyarakat lebih hati-hati dalam berdonasi.
"Misalnya dalam konteks kurban, biasanya saat ini H-3, pada hari tasyrik kedua kami sudah mendapatkan 80 persen dari target, tetapi setelah kami cek, baru 47 persen dari target," lanjutnya.
BACA JUGA: Berkaca dari Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Ada Pergeseran Moral sampai Kelabilan Pemerintah
Tak hanya itu, menurut Arifin, kasus ACT juga berpotensi melunturkan semangat anak muda untuk menjadi amil zakat.
"Nah begitu ketika terjadi tragedi ini, maka bukan saja kekahwatiran donatur jadi berenti. Anak anak muda yang dulu kita dorong ini yang bercita citajadi amil zakat, mungkin sekarang mikir mikir lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.
Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Tagar-tagar berkaitan dengan ACT. Seperti #AksiCepatTilep ini bermunculan setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat', disebutkan uang donasi miliaran rupiah dari masyarakat masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut.
Kemensos sendiri mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra