jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawas internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menjalankan fungsinya.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Egi Primayogha menanggapi penetapan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Perhatikan Tangannya
Ade Yakin diduga menyuap oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Egi menyebut skandal itu membuktikan kurangnya keseriusan BPK dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Bicara Harun Masiku, Ada Kabar Apa?
"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya, padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Egi, Kamis (28/4).
Sebab, penekanan yang diberikan BPK ialah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.
BACA JUGA: Detik-Detik Satgas Madago Raya Menghabisi Pak Guru, Terduga Teroris MIT
Egi pun menilai jual beli predikat WTP itu dilakukan Bupati Bogor hanya untuk menjaga gengsi atau membohongi publik.
Hal itu dilakukan agar institusi yang dipimpin pelaku seolah bersih dari korupsi padahal belum tentu demikian.
"Jangan sampai publik keliru memahami itu," ucap Egi.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Yasin dan 7 tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. (mcr9/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih