Buntut Kasus KDRT, Legislator B Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR

Senin, 22 Mei 2023 – 22:07 WIB
Logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: www.pks.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri menyebut pihaknya langsung merespons cepat laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari partainya berinisial B.

Ahmad Mabruri mengakui parpolnya juga sudah menyiapkan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap posisi B di DPR.

BACA JUGA: Kader PKS Diminta Ajak Publik Memantau Pemilu di 3 Daerah Ini

Anggota DPR RI B yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M.

Dia mengatakan B akan diganti sebagai anggota DPR apabila yang bersangkutan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai legislator. 

BACA JUGA: Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT

"DPP (PKS, red) sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri dalam keterangan persnya, Senin (22/5). 

Dia mengatakan PKS tidak menoleransi dugaan pelanggaran disiplin para kader, termasuk mereka yang berstatus legislator.

BACA JUGA: Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD

Mabruri pun mengungkapkan kasus KDRT yang menyeret B tidak berkaitan dengan partai dan menjadi urusan pribadi. 

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.

Sebelumnya, M (34) seorang istri dari anggota DPR berinisial B yang diduga dari Fraksi PKS mengadukan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini. 

Pengacara M, Srimiguna menyebut kliennya mengadukan B atas dugaan melanggar etika moral sebagai anggota dewan. 

"Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima," kata dia ditemui setelah melayangkan laporan ke MKD, Jakarta, Senin. 

Namun, Srimiguna tidak memerinci pasal yang membuat B diduga melanggar etik kedewanan, sehingga dilaporkan ke MKD. 

Dia hanya menyebut B diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada M sehingga diadukan ke MKD. 

"Suaminya itu anggota dewan, karena anggota dewan, maka kami lihat akhirnya sama-sama, minta supaya klien kami agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI," ujar Srimiguna. 

Selain ke MKD, dia juga menyebutkan M telah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung pada April 2023.

Namun, kata Srimiguna, penyelidikan kasus KDRT oleh B dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena perkara kekerasan terjadi di tiga wilayah. 

"Pada 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKS   KDRT   Anggota DPR   Kasus Kdrt   MKD   Ahmad Mabruri  

Terpopuler