jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyurati sejumlah Polres pascapengungkapan kasus pemalsuan rapid test (tes cepat) antigen oleh jajaran Polda Lampung.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan surat yang dikirim ke sejumlah Polres itu untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan, khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
BACA JUGA: Kemenhub Apresiasi Upaya Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan Tes Cepat Antigen
Dalam suratnya tersebut, Kemenhub menyampaikan perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi pandemi ini terlebih sampai melakukan pemalsuan surat keterangan rapid test dan penawaran kepada para penumpang bus maupun kapal penyeberangan dengan cara yang ilegal," tegas Dirjen Budi.
BACA JUGA: Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Pada Surat Edaran Menteri Perhuhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 disebutkan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu mengimbau masyarakat tetap melakukan prosedur tes yang benar dan di lokasi yang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan," pesannnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama dalam Uji Tipe Kendaraan Bermotor
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi