Buntut Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Januari 2022 – 18:13 WIB
Immanuel Ebenezer saat menunjukkan bukti laporannya kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

BACA JUGA: Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul: Harus Menanggung Konsekuensi

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

BACA JUGA: Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ketum Foreder: Pembunuhan Karakter

Ketua Relawan Jokowi Mania itu mengaku sebenarnya bakal melaporkan Ubedilah dengan pasal yang lebih berat.

Namun, pihaknya mempertimbangkan hal itu, karena memberi kesempatan kepada terlapor Ubedilah meminta maaf kepada publik atas laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi.

BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pernyataan Moeldoko Menohok

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks," kata Immanuel.

Immanuel mengeklaim Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

Dia menilai Immanuel sebagai seorang aktivis dan intelektual tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik.

"Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya, kami menyayangkan sekali. Untuk itu, kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.

Dalam laporannya, Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," sebutnya..

Ubedilah sebelumnya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015. (cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler