Buntut Pelimpahan Kewenangan, Nasib TK2D SMA Sederajat Belum Jelas

Kamis, 25 Mei 2017 – 21:25 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SANGATTA - Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kutai Timur terancam tak menerima gaji dan tunjangan tahun ini.

Pasalnya, Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak mengalokasikan anggaran untuk menanggung gaji dan tunjangan para TK2D korban pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi tersebut.

BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru Selalu Ngadat, Sudah Bikin Muak

Hal itu menyusul belum adanya surat keputusan resmi ketidak sanggupan dari provinsi mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan.

"Kalau PNS pasti ditanggung provinsi. Tapi kalau yang TK2D itu belum ada kejelasan. Kami masih menunggu dari provinsi. Kepala bidang yang mengurus masalah itu sudah berangkat ke provinsi, tapi belum juga dapat kejelasan," ucap Sekretaris Disdik Kutim Roma Malau kepada Bontang Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Pembayaran TPG PNSD 2017 Ngadat, Ini Pemicunya

Dia mengaku, tanpa surat resmi dari provinsi, pihaknya tidak berani mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru TK2D tersebut. Sebab, secara resmi seluruh kewenangannya sudah diserahkan ke provinsi.

"Dari awal memang ada surat pemberitahuan dari provinsi. Tapi data siapa nama-nama penerimanya kami belum terima dari provinsi. Dan bukan hanya di Kutim saja, tapi juga semua di kabupaten kota lain di Kaltim. Kalau nanti kami menganggarkan, nanti salah. Bisa jadi temuan kalau tidak ada dasar surat resmi dari provinsi," jelasnya.

BACA JUGA: Pastikan Guru Program Keahlian Ganda Tetap Dapat TPG

Selain itu, lanjut Roma, kewenangan yang diambil alih provinsi tersebut tidak hanya soal tenaga, namun juga seluruh aset dan fasilitas pendidikan tingkat pendidikan menengah.

Sehingga, pihaknya tahun ini tidak melakukan pembangunan gedung atau rehab untuk tingkat SMA sederajat lagi.

"Jadi yang kami lakukan hanya untuk tingkat SMP dan SD sederajat saja," sebutnya.

Seperti diketahui, tahun lalu sejak awal 2017 kewenangan SMA sederajat resmi diambil alih provinsi dari daerah. Judisial review terhadap UU 23 tentang Pemda yang diusulkan hingga kini belum mendapat kepastian.

Sementara, tahun lalu, sempat terlontar pernyataan bahwa Pemerintah Kutim rencananya akan tetap mengalokasikan anggaran pendidikan bagi SMA dan SMK di APBD Kutim 2017.

Langkah itu sebagai antisipasi, jika Pemprov Kaltim nantinya ternyata belum sepenuhnya siap dengan rencana itu. Namun, dengan melihat kondisi keuangan Kutim yang kembali diterpa krisis, langkah itu akan sulit terealisasi. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakatobi 100 Persen UN Berbasis Kertas dan Pensil


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler