jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo mengusut kasus penembakan terhadap satu perwira Polri, AKBP Beni Mutahir yang dilakukan oleh tahanan kasus narkoba, RY (27).
Dalam kasus ini, AKBP Beni selaku Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) disebut melakukan pelanggaran karena mengeluarkan RS dari sel tanpa izin penyidik.
BACA JUGA: Kombes Wahyu Ungkap Kesalahan Fatal AKBP Beni Mutahir Sebelum Ditembak Mati RY
Selain itu, ada tujuh anak buah AKBP Beni yang turut diperiksa Propam karena sengaja membiarkan atasannya mengeluarkan RY.
"Mereka (tujuh personel penjaga tahanan) diduga melanggar Pasal 7 Ayat 3 dan huruf F Perkap 14, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Sebelum Menembak Kepala AKBP Beni Mutahir, RY: Ampun Komandan
Namun, Wahyu belum memerinci siapa saja personel yang diperiksa Propam tersebut. Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan.
Penembakan terhadap AKBP Beni terjadi di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00, Senin (21/3).
BACA JUGA: Beni Mutakhir Tewas Ditembak, Sebegini Gaji Polisi Pangkat AKBP, Tukin Lumayan
Pelaku penembakan merupakan RY, seorang tahanan kasus narkoba. AKBP Beni tewas setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penembakan di Gorontalo, Propam Harus Periksa Seluruh Bawahan AKBP Beni Mutahir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan