jpnn.com, GORONTALO - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo telah melakukan kesalahan sebelum akhirnya ditembak mati RY, salah satu tahanan kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelangaran yang dilakukan AKBP Beni adalah mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik.
BACA JUGA: Sebelum Menembak Kepala AKBP Beni Mutahir, RY: Ampun Komandan
Tindakan tersebut jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Gorontalo ini diduga ada perbuatan disiplin dan kode etik profesi Polri dilakukan Dirtahti," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Fakta Baru Penembakan AKBP Beni Mutahir, RY Diberi Waktu 15 Menit Untuk Keluar Rutan
Perwira menengah Polri ini mengatakan AKBP Beni sudah melanggar Pasal 13 Ayat 1 dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 20211 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Korban sebagai Dirtahti telah memerintah anggota jaga tahanan mengeluarkan tahanan dan mengantar tahanan sampai ke rumahnya," kata Wahyu.
BACA JUGA: Beni Mutakhir Tewas Ditembak, Sebegini Gaji Polisi Pangkat AKBP, Tukin Lumayan
Kabid humas mengatakan AKBP Beni melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf F dalam Perkap 14 tahun 2011.
Pasal tersebut mengatur anggota Polri bisa mengeluarkan tahanan dari rutan atas perintah penyidik.
“Pelanggaran Dirtahti terkait kode etik profesi Polri dan tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan tahanan," beber Wahyu.
Penembakan terhadap AKBP Beni terjadi di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00, Senin (21/3).
Pelaku penembakan merupakan RY, seorang tahanan kasus narkoba. AKBP Beni tewas setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penembakan di Gorontalo, Propam Harus Periksa Seluruh Bawahan AKBP Beni Mutahir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan