Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati

Rabu, 14 Juni 2017 – 03:59 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SUNGAILIAT - Khong Liong alias Aliong, 39, terdakwa pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya divonis hukuman mati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (13/6) kemarin.

Vonis ini sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka.

BACA JUGA: Pembunuhan Supersadis! Pinggang Ditusuk, Leher Digorok

Sidang putusan terhadap Aliong berlangsung dengan pengawalan ketat Polres Bangka dan Polsek Sungailiat serta pengaman PN Sungailiat.

Keluarga korban pembunuhan Almarhumah Imelda alias Ida (30) dan Aura Tri Agustami (7) tampak memadati halaman PN Sungailiat.

BACA JUGA: Punya Utang Rp 900 Ribu, Tewas dengan 20 Luka Tusukan di Dada

Aliong yang mengenakan kemeja putih garis-garis hitam lengan panjang?, celana hitam dan sandal jepit hijau didampingi penasehat hukumnya, Jailani dari Lembaga Bantuan Hukum.

Ketua majelis hakim Solihin didampingi hakim anggota John Paul Mangunsong dan Melda Sahite bergantian membacakan putusan.

BACA JUGA: Utang Rp 900 Ribu Dibayar dengan Nyawa

Aliong dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 380 KUHP serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan Aura (7) ikut meninggal dunia sehingga dijerat juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim melihat pada fakta persidangan baik atas keterangan terdakwa, saksi-saksi maupun alat bukti bahwa Aliong melakukan pembunuhan tersebut.

Aliong selama persidangan pun telah mengakui identitas dirinya sebagaimana berita acara pemeriksaan bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap ipar dan keponakannya sendiri.

"Unsur dengan sengaja dan dengan rencana telah terpenuhi hingga merampas nyawa orang lain juga terpenuhi. Mengingat dakwaan primer (Pasal 380 KUHP) sudah terpenuhi maka dakwaan sekunder tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata Solihin seperti dilansir Babel Pos 9Jwa Pos Group) hari ini.

Terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana untuk anak adalah disebutkan berusia 18 tahun yang dalam hal ini korban Aura Tri Agustami masih berusia 7 tahun lebih.

Majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur lain terkait Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilanggar Aliong.

"Perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak, dilarang melakukan, membiarkan dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sudah terpenuhi sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah memenuhi unsur yang dilakukan terdakwa," jelas majelis hakim.

Aliong diketahui secara sadis setelah membunuh Ida kemudian ikut membunuh Aura yang sebelumnya sempat dia ikat dibawah pohon selama semalaman.

Aura akhirnya dieksekusi dan dimasukkan ke dalam karung. Tidak hanya itu, Aura pun dibenamkan ke kolong camui TI dengan dikasih pemberat batu gunung dan diatas karung ditindih batu gunung supaya jasadnya tenggelam.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur yang meringankan terdakwa yang memiliki istri dan anak ini.

Selain itu terkait masa penahanan dan penangkapan yang telah membuatnya ditahan di balik jeruji besi tidak dipertimbangkan lagi untuk mengurangi, karena vonis hukuman mati.

Majelis hakim memerintahkan, barang bukti berupa 3 karung putih cap angsa, 1 tali tambang biru dongker panjang 2 meter, 1 tali tambang hijau 1 meter, 1 baju kaos dewasa warna putih, 1 unit Hp Nokia, 1 baju dewasa putih gambar mickey mouse, jaket dewasa warna maroon, jaket anak warna kuning, 1 buah celana pendek anak warna kuning untuk dimusnahkan.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp187 ribu, 1 unit motor Honda Vario Hitam Merah milik Aliong dikembalikan kepadanya. Untuk motor Yamaha Hitam atas nama pemilik Imelda, 1 buah Hp Nokia biru dongker dikembalikan kepada saksi Triyanto alias Akong selaku ahli waris korban.

Dalam kasus ini, Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah sampai membuat Ida dan Aura meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Untuk itu dalam vonis, majelis hakim mengadili terdakwa Aliong yang terbukti secara sah dan meyakinkans secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati," sebut Solihin.

Atas putusan ini Aliong bersama penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan keluarga korban lewat La Imron selaku ayah korban Ida sekaligus kakek dari Aura mengatakan hukuman mati pantas untuk terdakwa.

"Untuk hukuman dunia ini sudah pantas, walau pun tidak setimpal dengan 2 nyawa yang ia habisi. Kami akan melakukan pemantauan untuk perkembangan ini, kita tidak tahu dia mau banding apa pikir-pikir itu hak dia. Harapan kami keluarga mutlak harus hukuman mati," sebut La Imron.(trh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Si Abang Bentor Tewas Mengambang dengan Tangan Terikat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler