jpnn.com, PADANG - Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang membacakan vonis.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa wanita yang pernah dinikahinya itu.
BACA JUGA: Pembunuh Istri Itu Menangis, Mengaku Sudah Mualaf
Memakai baju tahanan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan, Defrizon mendengarkan pembacaan vonis dengan seksama.
”Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yuliana, mantan istrinya, terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan,” ujar majelis hakim yang diketua Agus Komaruddin, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Dua Tamu Misterius Serang Pemilik Rumah hingga Tewas Bermandi Darah
Persidangan nampak dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dikhawatirkan pihak keluarga korban marah dan ngamuk terhadap terdakwa.
Usai persidangan, terdakwa tidak terlihat rasa penyesalan di wajahnya. Dalam putusan itu, hakim tidak menggubris keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA: Ternyata Inilah Motif Penggorok Pengendara di Jalan Raya Medan
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Perkara yang menyeret terdakwa itu bermula terjadi di Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung, pada Minggu, 23 Oktober 2016. Terdakwa membunuh korban karena tidak mau rujuk.
Pembunuhan itu terjadi ketika terdakwa melihat korban pulang yang diantar oleh saksi Waldi Saputra dan saksi Teguh Toto Susilo.
Setelah saksi pulang, terdakwa langsung kembali ke kos korban dan kembali menuju ke arah belakang rumah kos. Dari jendela, terdakwa melihat korban sedang tidur-tiduran di atas kursi.
Setelah itu, terdakwa masuk melewati jendela yang sudah dibukanya dan langsung menghampiri korban untuk meminta rujuk kembali. Namun korban menolak dengan kata-kata kasar.
Selanjutnya, korban pergi ke dapur mengambil sebuah batu gilingan cabai dan mengancam terdakwa akan memecahkan kepala terdakwa sambil memegang batu tersebut.
Terdakwa langsung mendekati korban, lalu merebut batu dari tangan korban dan membuang batu tersebut ke atas kasur sambil berkata, ”Pikirkanlah anak, daripada kepala saya yang pecah, lebih baik kamu yang saya pecahkan”.
Dengan emosi, terdakwa mengambil 2 buah batu gilingan cabai di dalam dapur rumah korban. Kemudian terdakwa memukulkan batu tersebut ke pipi kiri dan pipi kanan korban.
Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dapur yang ada didapur rumah korban dan menusukkan ke arah leher kiri.
Belum puas, terdakwa pun mengambil pisau samurai kecil di dalam tas miliknya dan menusukkan ke leher sebanyak dua kali, sehingga tubuh korban tersungkur ke atas tempat tidur.
Melihat tubuh korban tersungkur ditempat tidur, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau samurai kecil tersebut ke tubuh korban secara membabi-buta.
Sehingga korban mengalami luka tusuk di leher depan (3 lubang), leher belakang (2 lubang) serta punggung (10 lubang). (b)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Baca Putusan dengan Suara Pelan, Keluarga Korban Mengamuk
Redaktur & Reporter : Soetomo