Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun

Kamis, 08 Juli 2010 – 15:14 WIB
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjaraIni lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap M fadli Kurniawan, seorang sales obat di Palembang.

Dalam persidangan di PN klas 1A Palembang, Rabu (7/7), JPU Ali Akmal SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sehingga patut dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain

BACA JUGA: Sindikat Sabu-sabu Digulung Polda Metro

Meminta Majelis Hakim untuk menghukum sesuai dengan tuntutan kami," ujar Ali Akmal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus.

Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara-nya dari kepolisian itu bakal mengajukan pembelaan (pledoi)
"Saya akan serahkan pembelaan pada kuasa hukum,” ujarnya lemas.
   
Sementara itu, Azizah (58)- ibu korban mengaku kecewa dan  tidak puas dengan tuntutan JPU itu.  "Semestinya terdakwa minimal dituntut seumur hidup, karena nyawa dibalas nyawa," ujarnya usai sidang

BACA JUGA: Tak Dapat Kamar, Anggota Densus 88 Mengamuk di Losmen



Seperti diberitakan, insiden pembunuhan itu berlangsung 11 Desember 2009 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Arta di Rusun Blok 50, teman satu kos Yunica pacar terdakwa
Terdakwa yang melihat korban dan temannya ada di kos tersebut, marah dan cemburu.
      
Karena takut, korban dan temannya keluar dengan memakai motor menuju SPBU Radial

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Kawan Minum Tuak

Lalu keduanya kembali menuju rumah ArtaTapi belum sempat ke lokasi, keduanya bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai motorMelihat keduanya kembali, terdakwa menabrakkan motornya dari belakang, sehingga korban terjatuh

Saat terjatuh, korban ditusuk pada dada kiri sebanyak satu kali dengan pisau, dan lengan kiri satu kaliLalu terdakwa menyuruh korban untuk pergiKorban pun pergi menuju arah Jl Radial, sedang terdakwa menuju Aspol Bukit kecilKorban pun sempat dibawa ke RSMH, dan meninggal di RSMH.(mg41/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler