Dalam persidangan di PN klas 1A Palembang, Rabu (7/7), JPU Ali Akmal SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sehingga patut dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain
BACA JUGA: Sindikat Sabu-sabu Digulung Polda Metro
Meminta Majelis Hakim untuk menghukum sesuai dengan tuntutan kami," ujar Ali Akmal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus.Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara-nya dari kepolisian itu bakal mengajukan pembelaan (pledoi)
Sementara itu, Azizah (58)- ibu korban mengaku kecewa dan tidak puas dengan tuntutan JPU itu. "Semestinya terdakwa minimal dituntut seumur hidup, karena nyawa dibalas nyawa," ujarnya usai sidang
BACA JUGA: Tak Dapat Kamar, Anggota Densus 88 Mengamuk di Losmen
Seperti diberitakan, insiden pembunuhan itu berlangsung 11 Desember 2009 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Arta di Rusun Blok 50, teman satu kos Yunica pacar terdakwa
Karena takut, korban dan temannya keluar dengan memakai motor menuju SPBU Radial
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Kawan Minum Tuak
Lalu keduanya kembali menuju rumah ArtaTapi belum sempat ke lokasi, keduanya bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai motorMelihat keduanya kembali, terdakwa menabrakkan motornya dari belakang, sehingga korban terjatuhSaat terjatuh, korban ditusuk pada dada kiri sebanyak satu kali dengan pisau, dan lengan kiri satu kaliLalu terdakwa menyuruh korban untuk pergiKorban pun pergi menuju arah Jl Radial, sedang terdakwa menuju Aspol Bukit kecilKorban pun sempat dibawa ke RSMH, dan meninggal di RSMH.(mg41/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi