Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun

Kamis, 17 November 2016 – 05:32 WIB
Eka Elona. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap Anwar Bapa Lego alias Bem warga masyarakat sipil.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU) Imanuel Tarigan yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

BACA JUGA: Bapak Bejat, Sok Nasehati Putrinya tapi Tangan Meraba Kemana-mana

"Perbuatan terdakwa sebagaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua Tiwik seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

JPU begitu juga terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

BACA JUGA: Ogah Masuk Penjara, Pemilik Senpi Rakitan Ini Ajak Polisi Duel

Sementara, keluarga Anwar Bapa Lego alias Bem (korban) dan dari paguyubannya yang ikut menghadiri persidangan tersebut, menyatakan menolak putusan itu.

"Kami tidak terima putusan ini," teriak abang kandung korban, Bapa Anang.

BACA JUGA: Apeees...Kepergok Warga, Nabrak Tembok, Digebuki, Dibugili Pula

Lanjut Bapa Anang, pihaknya marah dan akan kembali menuntut majelis hakim yang dinilai tidak tepat dalam menjatuhkan putusan. 

"Kami tidak puas. Kami akan tuntut ini," tegasnya disaut dengan beberapa orang dari keluarga korban.

Terdakwa Eka Dilona didakwa karena membunuh Anwar Bapa Lego di sekitaran pujasera Golden Land Batamcenter, April lalu. 

Saat itu, terdakwa bersama lima rekan seprofesinya sedang berkumpul bersama di pujasera Golden Land Batamcenter untuk makan dan menikmati beberapa minuman beralkohol.

Kejadian pun bermula saat terdakwa ke toilet pujasera Golden Land, sekira pukul 01.20 WIB. Akibat pengaruh minuman alkohol, terdakwa gampang tersulut emosi. 

Di toilet, terdakwa sempat cekcok dengan pengunjung lainnya, Hendra. Menurut terdakwa, Hendra seolah-olah menghalangi langkah terdakwa untuk masuk ke toilet.

Perkelahian di tempat pun terjadi. Bahkan keduanya berkejaran. Hendra yang berlari sampai ke halte perumahan Plamo Garden, dapat dikejar terdakwa. 

Ketika Hendra dipukuli terdakwa itu, Anwar (korban) datang menghampiri.

Anwar menghampiri dengan maksud agar terdakwa membawa Hendra ke pos polisi sekitar. Namun, terdakwa tanpa pikir panjang langsung mengeluarkan pisau lipat yang dikantonginya, dan menggorok leher serta menusuk bagian dada juga perut Anwar.

Belum cukup sampai disitu, terdakwa juga menikam Hendra dibagian dada dan perut, namun Hendra berhasil melarikan diri kembali. 

Rekan-rekan terdakwa yang berada di tempat kejadian, justru ikut bersama terdakwa pulang ke Mess, tanpa mempedulikan jasad Anwar yang tergeletak di pinggir jalan.(cr15/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Hari Delapan Mahasiswa Mesum di Hotel Melati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler