Bupati Akui Guru Honorer Kerja Bertahun-tahun, Gaji Rp 300 Ribu per Bulan

Sabtu, 15 Februari 2020 – 07:29 WIB
Mengabdi bertaun-tahun, guru honorer digaji Rp300 ribu per bulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat Muda Mahendrawan siap menjalankan aturan baru penggunaan maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer.

Muda mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan dana dari APBD itu, dengan program BOS daerah (BOSDA) Kinerja.

BACA JUGA: Susi Menangis, Minta Ada Perpres Guru Honorer menjadi PNS

"Dengan perubahan mekanisme BOS tersebut, saat ini setiap sekolah yang menerima BOS sudah bisa menggunakan 50 persen dari anggaran tersebut untuk membayar gaji guru honorer. Ini tentu menjadi angin segar bagi para guru honorer yang ada di daerah, karena mereka bisa mendapatkan peningkatan honor dari kinerja mereka," kata Muda di Sungai Raya, Jumat (14/2).

Mua mengakui, selama ini cukup banyak para guru honorer yang dibayar dengan honor jauh dari kata layak.

BACA JUGA: Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2

Di Kubu Raya, lanjutnya, banyak guru honor yang sudah mengajar bertahun-tahun. Namun hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

"Ini tentu menjadi dilematis, karena dengan gaji sebesar itu, tentu sangat tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Makanya, dengan adanya kebijakan penggunaan BOS untuk membayar honor guru honorer ini, sekolah bisa memberikan gaji lebih besar kepada guru-guru tersebut," tuturnya.

BACA JUGA: Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK

Menurutnya, apa yang dilakukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan merupakan kebijakan yang sangat berpihak kepada para pendidik. Selaku Pemda, pihaknya menyambut baik hal tersebut.

"Ini sudah jelas sesuai dengan kebijakan yang kita lakukan dimana Kubu Raya akan komitmen untuk mengalokasikan dana BOSDA dari APBD untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kubu Raya," kata Muda.

Muda menambahkan, untuk memaksimalkan pendidikan di kabupaten yang dipimpinnya tersebut pihaknya juga akan memberikan intensif bagi sekolah berprestasi melalui Bosda Kinerja, sehingga guru-guru yang berprestasi juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang akan dirumuskan pihaknya.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim bersama dengan Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian melakukan konferensi pers tersebut pada Senin (10/2), dimana Mendikbud mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.

Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk menggaji guru honorer baru. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler