jpnn.com, BINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan lepas tangan terhadap kasus hukum Bupati Apri Sujadi yang berstatus tersangka dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bintan Apri Sujadi.
BACA JUGA: Bupati Bintan jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Sangat Prihatin
Adi menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum untuk kasus pidana.
"Sepengetahuan kami dalam Permendagri itu tidak dibenarkan apabila menyangkut kasus pidana. Namun, kita akan pelajari dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Adi di Bintan, Minggu (15/8).
BACA JUGA: Saran dari HNW untuk Jokowi Sebelum Berpidato di Sidang Tahunan MPR
Sekda menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendampingan hukum untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
"Kalau menyiapkan bantuan hukum untuk kasus pidana, memang tidak ada dalam tupoksi kami," ucapnya.
BACA JUGA: Anggap Tema Lomba BPIP Provokatif, Chandra Teringat Pernyataan Agama Musuh Pancasila
Dia juga memastikan roda pemerintahan di Bintan tetap berjalan normal usai Apri Sujadi resmi ditahan KPK pada Kamis (12/8) lalu.
Sementara ini, kata dia, tugas rutin pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Adi juga masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait kekosongan jabatan bupati Bintan saat ini.
"Untuk penetapan wakil bupati menjadi bupati, harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Prosesnya cukup panjang," jelasnya.
Mewakili Pemkab Bintan, Sekda Adi menyampaikan rasa prihatin sekaligus mendoakan Bupati Apri Sujadi selalu diberikan kekuatan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pengaturan barang kena cukai di KPK.
"Mudah-mudahan Pak Apri dimudahkan Allah SWT menghadapi proses hukum yang tengah dijalani. Pihak keluarga semoga diberikan ketabahan dan kesabaran," tandas Adi Prihantara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam