jpnn.com, JAKARTA - Selain terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron disinyalir mengutip fee dari sejumlah proyek. Uang itu diduga dipakai Abdul Latif untuk kepentingan pribadi, salah satunya politik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah proyek di Pemkab Bangkalan.
BACA JUGA: Tiba di Gedung KPK, Bupati Bangkalan Bawa Koper, Lihat
"Turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.
Firli menerangkan politikus PPP itu diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.
BACA JUGA: Sebegini Kekayaan Bupati Bangkalan yang Ditangkap KPK atas Kasus Jual Beli Jabatan
Uang itu bersumber dari jual beli jabatan hingga fee proyek tersebut.
"Penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI (R. Abdul Latif Amin Imron) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," kata Firli.
BACA JUGA: KPK Tangkap Kepala Daerah di Jatim Ini dengan Sejumlah Pihak, Sekarang Digiring ke Jakarta
Khusus untuk kasus jual beli jabatan, besaran komitmen fee yang diberikan Abdul Latif bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata dia.
Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, Abdul Latif tak sendiri menjadi tersangka di KPK.
Terdapat lima tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ra Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Periksa Ketua DPRD Fahad
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga