jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad pada Rabu (7/12).
Fahad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, atas nama saksi Muhammad Fahad, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang ditanyakan KPK kepada Fahad.
BACA JUGA: Selain Bupati Bangkalan, Ada 5 Tersangka Lainnya, Mereka Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
Namun yang pasti, KPK sedang memproses kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau yang akrab disapa Ra Latif dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Ungkap Status Hukum Bupati Bangkalan, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
Sepanjang Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan.
Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.
Namun, hingga kini tidak dilakukan penahanan.
KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Rasuah di Pemkab Bangkalan, Begini Kata Firli Bahuri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga