jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penangkapan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau yang akrab disapa Ra Latif pada Rabu (7/12).
Penyidik menangkap Ra Latif bersama sejumlah pihak.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Periksa Ketua DPRD Fahad
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebelum menangkap Ra Latif, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
“Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kab. Bangkalan,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Fikri, penyidik lalu mengamankan politikus PPP itu bersama sejumlah pihak.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
BACA JUGA: Selain Bupati Bangkalan, Ada 5 Tersangka Lainnya, Mereka Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
Seperti diketahui, KPK sedang memproses kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau yang akrab disapa Ra Latif dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sepanjang Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan.
Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.
Namun, hingga kini tidak dilakukan penahanan.
KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Ini Ungkap Status Hukum Bupati Bangkalan, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga