jpnn.com - BANYUMAS - Bupati Banyumas Achmad Husein akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan kantong plastik berbayar. “April ini kami keluarkan Perbup," kata Husein, Senin (4/4) kemarin.
Husein belum bisa membeberkan isi Perbup itu. Namun, dia memastikan bahwa regulasi dibuat untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA: Sejarah, Narapidana Ikuti Ujian Nasional
Salah satunya konsumen yang merasa dirugikan akibat harus membayar kantong plastik seharga Rp 200 rupiah ketika berbelanja di toko. "Tunggu saja isinya nanti," ucap Husein.
Sementara itu, Siti Ria, salah satu kasir toko modern di Jalan Raden Patah mengakui, penerapan plastik berbayar di tempat kerjanya sudah diberlakukan sejak 21 Februari lalu. Program tersebut, kata dia, masih tergantung konsumen. Tapi Juni mendatang, aturan mulai diterapkan permanen.
BACA JUGA: Kejaksaan Endus Penyimpangan Dana Desa
"Efektifnya Juni, sudah mulai berbayar tidak perlu ditawari lagi. Nanti tinggal ditawari bawa kantong sendiri apa mau pakai kantong plastik dari sini," terang Siti. (why/sus/jos/jpnn)
BACA JUGA: Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit Kopassus Ini Lakukan Hal Gila, Tak Masuk Akal
Redaktur : Tim Redaksi