BACA JUGA: Kualitas Senjata PT Pindad Rendah?
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga pukul 15.30 Wib.Usai pemeriksaan itu kuasa hukum tersangka, Slamet Juwono, mengatakan kliennya ditanya seputar pengadaan lahan lapter yang dipermasalahkan itu
Namun demikian, Slamet meyakini kliennya tidak melakukan korupsi seperti disangkakan
BACA JUGA: KKP Ajukan Dana Tambahan Rp 1,6 Triliun
"NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) telah sesuai," ujarnya.Sementara itu, Ratna Ani Lestari menyebutkan dirinya hanya ditanya pihak penyidik beberapa pertanyaan umum terkait pengadalan lahan tersebut.
"Pertanyaannnya masih umum, peraturan pembentukan dan pengadaan," ujar Ratna singkat, sambil bergegas meninggalkan Gedung Bundar, menuju Toyota Fortuner warna hitam yang telah menunggunya.
Selebihnya, wanita berjilbab ini tak berkomentar
Sementara itu terkait pemeriksaan ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menegaskan pemeriksaan itu dimulai sekitar pukul 09.45 Wib.
Tersangka, ditanya sekitar 30 pertanyaan, seputar tanggung jawabnya selaku Bupati dalam proyek itu.
"Pada saat pemeriksaan, tersangka menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai Bupati Banyuwangi dan surat pembentukan panitia pengadaan tanah untuk pembangunan lapangan terbang," ujarnya.
Sebagai gambaran Ratna, ditetapkan penyidik sebagai tersangka bersama mantan Bupati Banyuwangi sebelumnya, Samsul Hadi, yang kini sedang menjalani persidangan
BACA JUGA: Tak Tahu Isu Karena Sibuk
Selain itu beberapa tersangka lainnya telah menjalani hukuman.Ini merupaan tindak lanjut dari indikasi korupsi penggelembungan harga (mark up) lahan lapangan terbang anggaran 2006-2007 silam dengan dugaan kerugian senilai Rp19,7 miliar.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi