Kualitas Senjata PT Pindad Rendah?

Senin, 08 Februari 2010 – 16:28 WIB
JAKARTA- Anggota DPR Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani menilai PT Pindad (Persero) selaku produsen senjata di Indonesia menghasilkan produksi berkualitas rendah

"Saya mendapat informasi dari perwira tinggi di Dephan

BACA JUGA: KKP Ajukan Dana Tambahan Rp 1,6 Triliun

Katanya hasil produksi Pindad kualitasnya rendah
Banyak produksi senjata Pindad yang tidak bisa digunakan di tempat basah

BACA JUGA: Tak Tahu Isu Karena Sibuk

Bahkan banyak granat hasil produksi Pindad yang tidak bisa meledak," kata Dewi Aryani saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan beberapa perusahaan BUMN termasuk dengan PT Pindad, Senin (8/2).

Politisi dari PDI Perjuangan tersebut meminta PT Pindad agar segera memperbaiki kualitas produksi mereka
Karena akibat rendahnya kualitas ini, Departemen Pertahanan (Dephan) justru lebih sering melakukan kontrak pemenuhan alutsista-nya dengan produsen luar negeri daripada kontrak dengan PT Pindad selaku salah satu BUMN.

"Pindad harus bisa segera membuat sebuah master plan atau membuat proposal yang komprehensif kepada Dephan untuk bisa melakukan kontrak kerja sama jangka panjang

BACA JUGA: Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan

Jangan sampai, harga memang lebih murah daripada luar negeri tapi kualitas produksinya cuma ecek-ecek," tegas Dewi.

Menanggapi kritikan tajam dari kalangan dewan, Direktur PT Pindad Adik Soedarsono mengatakan bahwa PT Pindad terus melakukan pengembangan dan kualitas hasil produksiSerangkaian uji coba sebelum proses distribusi juga dilakukanHasilnya kualitas produksi PT Pindad, diakui lebih baik dari beberapa produsen senjata lainnya di kawasan Asia.

"Kami selalu melakukan berbagai kajian meningkatkan kualitas produksiMemang kami akui banyak kendala yang dihadapiDi antaranya kondisi modal sendiri yang sangat terbatas, komposisi ADM yang masih kurang optimal dan kemauan pasar untuk menggunakan produk dalam negeri masih rendah," kata Adik.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bailout Century Melawan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler