Hendarman Minta Penuntutan Kembali ke Kejaksaan

Senin, 08 Februari 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan supaya (wewenang) penuntutan dikembalikan ke kejaksaan sebagai lembaga eksekutifHal itu disampakan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).

"Saya mengusulkan penuntutan itu dikembalikan ke habitatnya

BACA JUGA: Bailout Century Melawan Hukum

Karena jaksa itu satu
Tidak bisa (penuntutan) di luar kejaksaan," tegas Hendarman

BACA JUGA: Dirut PT Pindad Mengaku Tak Tahu

Dilanjutkannya, saat ini kejaksaan sedang melakukan program quick wins untuk mengeliminir kasus di daerah dan masyarakat dapat melihat program kejaksaan secara transparan.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan
Begitu juga dengan masalah alokasi dan realisasi anggaran untuk tahun 2009 lalu pada setiap satuan kerja

BACA JUGA: Tujuh Menteri Tatar Para Jenderal

Selanjutnya, Komisi III pun meminta Jaksa Agung menjelaskan program pengawasan jaksa, termasuk reformasi birokrasi jaksa.

Menurut Jaksa Agung, dalam bidang pengawasan telah dilakukan inspeksi umum pada 20 Kejaksaan Tinggi dan 89 Kejaksaan Negeri serta satuan kerja pada Kejaksaan AgungHendarman menyebutkan bahwa untuk laporan pengaduan, baik yang berasal dari tromol pos dan masyarakat, langsung melalui Komisi Kejaksaan, maupun (lewat) Komnas HAM dan lain-lain, telah ada sebanyak 1.338 laporan pengaduanDari sebanyak itu, sejumlah 321 (laporan) berhasil diselesaikan dan terbukti, sedangkan 524 tidak terbukti.

Sementara itu, Hendarman juga menyinggung soal alokasi anggaran yang diterima kejaksaan sebesar Rp 1,9 triliunTahun 2010 ini katanya, kejaksaan mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,2 triliun, meski yang disetujui hanya sejumlah Rp 2,5 triliun"Ke depan kita (akan) alokasikan lebih baik," ucapnya pula(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristek dan Pindad Dinilai Tak Manusiawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler