Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar

Jumat, 31 Desember 2021 – 11:04 WIB
Bupati Bintan nonaktif sekaligus terdakwa kasus korupsi Apri Sujadi. ANTARA/Ogen

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar.

Apri Sujadi didakwa bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan M Saleh Umar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kepri, Kamis (30/12).

BACA JUGA: Ini Lho Sejumlah Nama Penerima Uang Korupsi di Bintan, Alamak

"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Mohd Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," dikutip dari dakwaan JPU KPK.

Jaksa menyebut perbuatan korupsi Apri dan Saleh Umar merugikan negara sebesar Rp 425 miliar.

BACA JUGA: Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat

Keduanya telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

"Telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," bunyi kutipan surat dakwaan.

BACA JUGA: Ssst, Ini Info dari Pimpinan KPK soal Penyelidikan Kasus Formula E

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan, Mohd Saleh Umar kecipratan uang haram sejumlah Rp 415 juta.

JPU KPK menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut.

Mereka yang diperkaya, antara lain Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta, M Yatir sebesar Rp 2,1 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, dan Alfeni Harmi Rp 47 juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.

Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Sebanyak 25 pabrik rokok lainnya juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar.

Terakhir, sebanyak empat importir minuman beralkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar. Akibatnya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi cukai rokok dan minol tersebut.

"Merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018, yaitu sejumlah Rp 425.950.541.750," kutip surat dakwaan jaksa KPK.

BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler