BACA JUGA: Golkar Ingin Voting Terbuka
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dana Otsus di Kabupaten Boven Digoel sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak sejak sepekan lalu
BACA JUGA: Polri Siap Tangani Kasus LC Fiktif
Proses penyeliidikannya telah dinaikkan ke penyidikan sejak sepekan lalu dengan tersangkanya YY (Yusak Yaluwo)," ujar Johan di KPK, Senin (1/2).Hanya saja Johan tidak membeberkan angka kerugian negara dalam dugaan korupsi itu
Johan hanya menjelaskan bahwa Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya, Yusak diperiksa di KPK pada pekan lalu dengan status sebagai tersangka
BACA JUGA: Misbakhun Perkarakan Andi Arief
Namun Johan mengaku belum mendapat informasi tambahan mengenai pemeriksaan itu"Yang pasti sudah ada surat perintah penyidikannyaTetapi soal pemeriksaannya kita belum memperolah jadwalnya," imbuh Johan(pra/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Patungan Agar RPP Tembakau Dibatalkan
Redaktur : Antoni