Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK

Senin, 01 Maret 2010 – 15:52 WIB
JAKARTA - Satu lagi bupati yang bakal menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana OtonomI Khusus (Otsus) pada APBD Boven Digoel tahun 2005 hingga 2007

BACA JUGA: Golkar Ingin Voting Terbuka



Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dana Otsus di Kabupaten Boven Digoel sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak sejak sepekan lalu
"Kasusnya dugaan korupsi dana Otsus di APBD Boven Digoel

BACA JUGA: Polri Siap Tangani Kasus LC Fiktif

Proses penyeliidikannya telah dinaikkan ke penyidikan sejak sepekan lalu dengan tersangkanya YY (Yusak Yaluwo)," ujar Johan di KPK, Senin (1/2).

Hanya saja Johan tidak membeberkan angka kerugian negara dalam dugaan korupsi itu
"Untuk rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," sebut Johan.

Johan hanya menjelaskan bahwa Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Yusak diperiksa di KPK pada pekan lalu dengan status sebagai tersangka

BACA JUGA: Misbakhun Perkarakan Andi Arief

Namun Johan mengaku belum mendapat informasi tambahan mengenai pemeriksaan itu"Yang pasti sudah ada surat perintah penyidikannyaTetapi soal pemeriksaannya kita belum memperolah jadwalnya," imbuh Johan(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patungan Agar RPP Tembakau Dibatalkan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler