Patungan Agar RPP Tembakau Dibatalkan

Aksi Unjukrasa Para Petani Tembakau di DPR

Senin, 01 Maret 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA - Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, aksi unjukrasa menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) RPP Tembakau, murni perjuangan rakyat dan tidak disponspori pihak manapunHal ini diungkapkan, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, di hadapan Ketua DPR RI, Selasa (1/3).

Perwakilan APTI ditemui oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan beberapa ketua Komisi dan wakil ketua komisi DPR RI, antara lain Achmad Muqowam , Aria Bima, Catur Sapto Eddy dan Ribka Ciptaning

BACA JUGA: Pernyataan Ical Tak Menjamin Sikap Golkar

"Kami ini murni memperjuangkan nasib petani tembakau, bukan demo politik
Mungkin hanya kami satu-satunya unjukrasa yang pesertanya membayar iuran," ungkapnya, dalam pertemuan.

Untuk datang ke Jakarta, lanjutnya, para petani menyumbang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu

BACA JUGA: Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur

"Kami berjumlah 4000 petani, dengan menggunakan 77 bus carteran," ujar Wisnu berkisah perihal kedatangan para petani tembakau dari Jawa Tengah dan Jogja ke DPR.

Para petani berangkat ke Jakarta pada Minggu (28/2) kemarin, untuk berunjuk rasa menolak tentang RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan
Mereka berasal dari  Klaten, Kendal, Wonosobo, Magelang, Boyolali dan Temanggung

BACA JUGA: Lagi, Bendera Demokrat Dibakar Massa



Sebenarnya, para petani yang akan berangkat ke Jakarta lebih dari 70-an bus bahkan mencapai ratusanNamun karena pertimbangan faktor keamanan dan pengawasan, koordinator aksi membatasi sekitar 70-an bus saja.

"Pada tahun 2008 kami ketemu dengan Panja (Panitia Kerja), janjinya mau diundang ke pertemuan tentang regulasi iniTetapi tahu-tahu, regulasi ini sudah disahkan," ungkap Wisnu

Ditambah lagi, kementrian terkait seperti Kementrian Pertanian dan Perindustrian, ketika ketika ditanya perwakilan petani justru menyatakan tidak tahu menahu soal regulasi tersebut.

Kepada DPR, APTI mengharapkan agar regulasi tersebut dibatalkan, karena PP 19 tahun 2003 masih relevanAlasannya, dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kepentingan Umum sudah mengatur pengamanan tembakau secara komprehensifBaik aspek kesehatan maupun keberlangsungan komoditas tembakau sudah diakomodasi secara lengkap dan seimbang dalam PP tersebut.(Lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petisi 28 Tuntut SBY Mundur


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler