JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Brebes Indra Kusuma langsung ditahan, Selasa (2/3)Indra resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar daerah di Brebes, provinsi Jawa Tengah pada tahun 2003 lalu.
Ketika hendak menaiki mobil tahanan, Indra enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait penahan dirinya
BACA JUGA: Setjen DPR Dituding Ikut Bermain
"Bapak dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan Cipinang," ujar kuasa hukum Indra, Arteria DahlanPada kesempatan itu, Dahlan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani Indra dari penyidik KPK merupakan pemeriksaan pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2009 lalu
BACA JUGA: DPR akan Tinjau Lahan Gambut
Dahlan menyatakan bahwa kliennya sejak awal tidak pernah menyetujui diadakannya proyek tersebut
BACA JUGA: Anggota Dewan Dinilai Over Acting
Namun di tengah jalan tidak hanya dianggarkan, tetapi uang sudah digelontorkan," ungkap DahlanKetika ditanyan pihak mana saja yang bertanggungjawab atas penggelontoran dana proyek tersebut, Dahlan enggan menyebutkannya"Kalau persoalan itu tanyakan saja langsung ke KPK, karena dokumen-dokumennya sudah kami serahkan semuaKalau dilihat dari sangkaan dari KPK, patut diduga ada pihak lain yang terlibat," tutur Dahlan seraya menyebutkan, kliennya tidak pernah menikmati sedikitpun uang dugaan hasil korupsi tersebut.
Dalam kasus tersebut, Indra diduga terlibat dalam kasus penggelembungan harga proyek pengadaan tanah lebih dari 2.000 meter persegi untuk pembangunan pasar di kabupaten BrebesDalam dua kali pengadaan tersebut, diduga merugikan negara Rp 5 miliarIndra dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Sita Bukti Rp62,3 M
Redaktur : Soetomo Samsu