Bupati Buton Utara Bisa Dipidana

Rabu, 15 Januari 2014 – 14:30 WIB
Nurul Arifin. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai jika Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakaria, tetap ngotot membangun Ereke sebagai ibukota kabupaten, cukup  menjadi bukti kuat terjadinya 'pembangkangan' terhadap perintah undang-undang.

Apalagi atas dugaan pelanggaran tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, telah berkali-kali mengingatkan sang bupati. Bahwa sesuai perintah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, Ibukota Buton Utara disebut berada di Buranga, bukan di Ereke yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Buranga.

BACA JUGA: Pacaran di Taman, Ortu Dipanggil Satpol PP

"Jika sudah terjadi pelanggaran pada UU dan juga pada kesepakatan awal (sumpah jabatan) artinya ini sudah bersifat pidana. Pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Dan DPRD harus melakukan langkah politiknya terhadap bupati," ujar Nurul di Jakarta, Rabu (15/1).

Hal senada juga dikemukakan Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Muradi. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap keputusan maupun aturan yang dibuat pemerintah pusat lewat Mendagri,  bagian dari ekses pemahaman otonomi daerah yang tidak tuntas dan sinergis. Kabupaten atau kota merasa bahwa mereka memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri.

BACA JUGA: Giliran Kambing Gunung Mati Mendadak di KBS

"Berkaitan dengan tidak digubrisnya UU Pembentukan Buton Utara,  maka satu-satunya  yang harus dilakukan oleh Kemendagri adalah mendesak DPRD melakukan proses politik untuk memanggil Bupati," kata Muradi.

Menurut Muradi, bila dari hasil penyelidikan  terbukti Bupati melanggar undang-undang, bahkan melawan keputusan Mahkamah Konstitusi,  DPRD harus merekomendasikan keputusan politik ke pemerintah pusat untuk pemakzulan Bupati.

BACA JUGA: PNS Bolos 3 Tahun, Baru Dipecat Sekarang

"Untuk selanjutnya Kemendgri memproses itu, seperti kasus Aceng Fikri (mantan Bupati Garut) kemarin. Sebab apabila dilakukan tanpa proses melalui DPRD, maka Kemendagri justru akan melanggar UU Otda (Otonomi Daerah)," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, Kantor BPJS Pemko Layani 3.000 Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler