PNS Bolos 3 Tahun, Baru Dipecat Sekarang

Rabu, 15 Januari 2014 – 10:12 WIB

jpnn.com - PAGARALAM – Sebanyak 17 PNS mendapat teguran keras serta pengurangan gaji dan satu PNS dipecat. Ini terjadi sepanjangn 2013 akibat tak disiplinnya PNS dalam menjalankan tugas.

”Satu PNS yang bertugas di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) telah diajukan proses Pemberhentian dari status PNS-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta,” ujar Sekretaris Daerah Pagaralam Drs H Saprudin MSi.           

BACA JUGA: Sehari, Kantor BPJS Pemko Layani 3.000 Jiwa

Pengajuan pemberhentian, lanjutnya, karena yang bersangkutan sudah berulang kali ditegur, baik lisan maupun tertulis.

”Tetapi tetap saja tak masuk kantor, padahal sesuai ketentuan yang berlaku PNS wajib masuk kantor dan bila tak masuk kantor harus melampirkan surat izin yang diketahui atasanya,” jelasnya.  

BACA JUGA: Harga Cabe Rawit Melambung

Dikatakan, oknum tersebut sudah tiga tahun tidak masuk kantor, sehingga sangat wajar bila diberhentikan dari status PNS.

”Sementara sanksi tegas terhadap 17 PNS, rincian 16 PNS diberikan teguran keras dan satu orang disanksi penyetopan gaji selama enam bulan,” jelasnya.

BACA JUGA: Jalur KA Banjar-Pangandaran Siap Diaktifkan Lagi

Sekda menegaskan, Pemkot Pagaralam tidak akan mentoleransi PNS yang tidak disiplin dan tidak melaksanakan tugas-tugasnya.

”Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, PNS dituntut dan wajib memberikan pelayanan prima serta profesional ke masyarakat,” katanya. (ald/ce6)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Becak Juga Ditilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler