Bupati Cantik Terancam Dipecat

Kamis, 27 September 2018 – 08:37 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip saat memimpin apel ASN, Senin (25/6). Foto: Fikantri/Manado Post/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Bupati Talaud, Sulut, Sri Wahyumi Manalip (SWM) terancam dipecat dari jabatannya itu jika tidak menjalankan perintah Mendagri Tjahjo Kumolo. Hal tersebut akibat, mutasi yang dia lakukan beberapa waktu lalu tanpa persetujuan gubernur dan Mendagri.

Senin (24/9), surat Mendagri untuk memerintahkan SWM mengembalikan semua PNS yang dimutasi telah diberikan kepada SWM. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen menyerahkan langsung surat itu didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong.

BACA JUGA: Kisruh Penentuan Ibu Kota Maybrat Diselesaikan secara Adat

"Surat instruksi Mendagri tersebut memang sudah kita berikan. Itu kita serahkan setelah paripurna HUT Provinsi yang digelar di DPRD Sulut. Dan surat tersebut telah diterima bupati," beber Kumendong.

Dia mengatakan, dalam surat Mendagri tersebut dijelaskan bahwa SWM harus sesegera mungkin mengembalikan semua PNS yang dimutasi. Dan itu menurut Kumendong, jangka waktunya hanya sepekan. Kalau tidak dilakukan, maka akan ada sanksi pemecatan bagi SWM.

BACA JUGA: PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

"Waktu untuk menjalankan instruksi tersebut adalah sepekan. Ya, kalau Bupati SWM tidak mengindahkan, maka sanksinya sudah jelas yaitu pemecatan sebagai bupati oleh Mendagri. Karena itu, untuk mengingatkan secara resmi, maka surat Mendagri tersebut kita sudah sampaikan," jelasnya.

Kumendong menegaskan, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan sebagai bupati tetap. Bukan sebagai, bakal calon bupati 2018 seperti yang beredar di masyarakat. Karena itu, menurut Kumendong, instruksi tersebut penting untuk segera dilakukan jika SWM tidak ingin mendapatkan sanksi tegas.

BACA JUGA: Bos MURI: Pak Tjahjo Sosok Rendah Hati Mirip Supardjo Rustam

"Tidak mungkin mendapatkan sanksi pembatalan sebagai bakal calon bupati. Kan masa kampanye sudah lewat sekarang. Sanksinya yaitu pemecatan sebagai bupati tetap. Jadi harus segera dilakukan, jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Kan surat juga sudah ada. Kita telah serahkan dan diterima Bupati SWM. Jadi saya harap, segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) telah meminta agar SWM segera mengembalikan semua pejabat yang pernah dimutasi. Menurut OD, hal itu harus segera dilakukan SWM jika tidak ingin mendapatkan sanksi dari Mendagri.

"Saya sudah memberikan surat kepada SWM, agar mengembalikan seluruh PNS yang dimutasi. Kalau tidak, yah itu ada sanksinya," katanya waktu lalu. (tr-02/can)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Sedih Bupati Lampung Selatan Terjerat OTT KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler