Bupati Citra Duani Berikan Bantuan Hukum untuk TR yang Diduga Meretas Mola TV

Sabtu, 19 Juni 2021 – 13:17 WIB
Bupati Kayong Utara, Citra Duani, saat mengunjungi terduga peretas Mola TV, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu. ANTARA/HO

jpnn.com, PONTIANAK - Pemuda berinisial TR (22), asal Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang diduga meretas situs milik PT Global Media Visual alias Mola TV masih ditahan Polda Metro Jaya.

Bupati Kayong Utara Citra Duani sudah mengunjungi TR di Polda Metro Jaya belum lama ini.

BACA JUGA: Meretas Situs Mola TV, Pemuda KKU Diamankan Polda Metro, Orang Tua Minta Bantuan Pemerintah

Citra berjanji akan menyiapkan kuasa hukum untuk TR.

“Saya selaku Pemda Kayong Utara akan memberikan kuasa hukum untuk mendampingi TR," kata Citra Duani saat dihubungi di Kayong Utara, Sabtu (19/6).

BACA JUGA: Vaksinasi Massal, Polda Metro Jaya Gandeng TNI dan Ratusan Tenaga Kesehatan

Selain itu, dia mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa membuka ruang mediasi ke pihak Mola Tv, agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

"Karena TR sendiri ini hanya tersandung masalah hak cipta kalau kami lihat. Intinya selaku bupati akan memberikan bantuan hukum dengan mengutamakan jalur preventif terhadap pihak perusahaan Mola TV yang dirugikan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Bajak Laut Bikin Resah, Harta dan Nyawa Nelayan Terancam, Polres Kayong Utara Langsung Bergerak

TR diduga meretas layanan Tv Streaming Over The Top Mola TV sudah cukup lama.

TR diduga telah menghasilkan pundi-pundi rupiah dari hasil meretas layanan itu di situs Mola TV.

"Ini, kan, pelanggaran hak cipta, jadi kami disarankan pihak Polda Metro agar dimediasi ke pihak Mola Tv saja," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan kondisi TR saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Citra mengaku cukup lama berbincang dengan pemuda tersebut di Polda Metro Jaya, dan diketahui TR telah enam bulan terakhir mendapatkan penghasilan dari iklan diduga dari Mola TV yang diretasnya.

TR sendiri, kata dia, tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu akan melanggar aturan hak cipta, dan tidak menyangka akan berurusan dengan pihak hukum.

"Katanya sejak enam bulan lalu dapat penghasilan dari iklan. Dia pun tidak tahu kalau uang dari iklan yang masuk ke rekeningnya dia itu termasuk melanggar hukum,” kata dia.

Citra berjanji, setelah masalah hukum yang menjerat TR selesai akan berusaha menempatkan pemuda itu di salah satu instansi pemerintah daerah agar bakat yang dimiliki dapat tersalurkan kepada hal yang lebih positif. Terutama dalam hal yang dapat membantu pemerintah daerah.

"Selesai urusannya ini kalau memungkinkan kami bisa bantu masukkan menjadi tenaga honorer, ke Kominfo mungkin bisa agar kreativitas mereka bisa disalurkan ke hal yang positif," pungkas Citra. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler