Bupati Dogiyai Tuntut Status Non-aktif Dicabut

Minggu, 05 Juni 2016 – 21:35 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - NABIRE - Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua Thomas Tigi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut status penonaktifan dirinya. Thomas dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 Oktober 2015 perihal usulan pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.

Dia menilai keputusan tersebut tidak melalui aturan. “Itu kan harus melalui DPRD kalau untuk proses plt (pelaksana tugas),” ujar Thomas melalui keterangan tertulis, Minggu, (5/6).

BACA JUGA: PSK Muda Tetap Beroperasi Jelang Bulan Puasa, Ya Begini Jadinya...

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 30 Ayat 1 dan 2 disebutkan; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Tuntutan pencabutan status nonaktif dirinya juga merujuk pada hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hakim PTUN Jayapura dalam putusannya pada 25 Februari 2016, memenangkan gugatan Thomas Tigi atas Gubernur Papua dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Dogiyai Herman Auwe.

BACA JUGA: Ada Jokowi Island di Selayar

Dalam putusannya, PTUN Papua mengembalikan status jabatan Thomas Tigi sebagai Bupati Dogiyai yang sah dan menyatakan status wakil bupati yang juga plt Bupati Dogiyai, Herman Auwe tidak mempunyai kekuatan hukum dan SK Plt tersebut dibatalkan demi hukum. 

Thomas Tigi menduga, ada permainan tak sedap sehingga SK penonaktifan dirinya keluar. Dalam SK Mendagri tersebut ditulis bahwa Thomas divonis empat tahun penjara atas kasus bantuan dana sosial (bansos) 2013/2014 yang diduga merugikan negara Rp3,7 miliar. 

BACA JUGA: Pelabuhan Internasional di Mempawah Harus Segera Terealisasi

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura hanya menjatuhkan vonis satu tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dari tuntutan empat tahun penjara, pada 26 Februari lalu. "Atas putusan ini, kami pun memutuskan banding dan saat ini tengah diproses di tingkat Pengadilan Tinggi Papua," katanya dalam rilis tersebut.

Sementara, semenjak diperiksa, Thomas sudah dinyatakan sebagai tahanan luar selama setahun. Sehingga praktis saat putusan itu dia sudah menjalani sanksi.

Thomas membantah dirinya telah menyalahgunakan dana bansos. Hasil temuan BPKP Papua menyatakan, dana yang digunakan adalah dana penyelenggaran pemerintah. Dia menegaskan, bukan dana bansos yang digunakan, melainkan dana penunjang  tugas-tugas. “Hal ini dibelokkan. Dianggap dana bansos. Mereka kemudian lapor ke pihak berwenang. Sehingga terjadilah kejadian seperti ini,” tandasnya.

Ada beberapa kegiatan yang dia gunakan dengan dana tersebut. Di antaranya adalah syukuran usai dirinya terpilih menjadi bupati Dogiyai 2012-2017. “Bupati itu bukan pilih sendiri, pilih sendiri boleh tapi itu kami yang pilih maka 10 distrik harus ada syukuran” ujar Thomas menirukan permintaan masyarakat Dogiyai saat itu.

Dia menyatakan, kegiatan tersebut sudah dibentuk kepanitiaannya dan uang syukuran dikeluarkan lewat panitia, bukan melalui dirinya.

Kegiatan-kegiatan lain adalah laporan akhir tahun oleh BPKAD dan rakor di Merauke yang diikuti para bupati se-tanah Papua. “Kami gunakan uang itu untuk perjalanan dinas. Karena kalau kegiatan bupati seperti raker itu kaitannya dengan pembangunan, maka saya bawa juga Dinas PU dan Bappeda,” terang Thomas. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temu Mitra Potensial, LLP-KUKM Blusukan ke Kendari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler