jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan langkah Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan, mengajukan uji materil UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tjahjo, pada prinsipnya MK terbuka menerima pengajuan proses hukum terhadap peraturan maupun undang-undang yang diajukan oleh setiap masyarakat.
BACA JUGA: Sejumlah Proyek Pembangkit PLN Mangkrak, KPK Diminta Segera Turun Tangan
"Ya silakan, kami tunggu saja yang mereka gugat dibahas oleh MK. Pada prinsipnya MK kan menerima apapun dari anggota masyarakat untuk menyampaikan gugatan dari peraturan dan UU yang sudah dibentuk," ujar Tjahjo, Senin (14/11).
Meski demikian, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, bahwa kepala daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat. Sementara sebagaimana diketahui, UU BPJS hadir sebagai langkah pemerintah pusat meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Politikus PKB Pastikan Dana Ormas Aman
"Kami hanya mengingatkan, pemerintah daerah baik itu gubernur, wali kota, juga bagian dari pemerintah. Nanti kalau ada UU yang digugat oleh pemerintah daerah, kadang kadang juga lucu. Tapi karena ini hak sebagai warga negara dan untuk kepentingan maslahat masyarakat daerah, ya silakan diajukan ke MK," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Bupati Gowa mengajukan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ke MK. Langkah ini ditempuh setelah dinilai undang-undang tersebut membebani masyarakat. karena harus membayar iuran, padahal kesehatan adalah hak setiap warga negara. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Amboy..Cantiknya Supermoon Malam Ini..
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Didesak Ikut Bongkar Penyelundupan di Pelabuhan Merak
Redaktur : Tim Redaksi