Sejumlah Proyek Pembangkit PLN Mangkrak, KPK Diminta Segera Turun Tangan

Senin, 14 November 2016 – 21:11 WIB
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta serius mengungkap terjadinya praktik mangkrak dalam proyek 34 pembangkit listrik.

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, KPK juga mesti secepatnya turun tangan memeriksa seluruh pejabat PT PLN, yang kala itu menjabat saat ke-34 proyek pembangkit tersebut diluncurkan.

BACA JUGA: Politikus PKB Pastikan Dana Ormas Aman

“Proyek mangkrak ini sebenarnya gampang ditelusuri. Misalnya dimulai dari pejabat pembuat komitmen yang telah menyetujui pemenang tender dari ke-34 pembangkit tersebut,” ujar Sayed di Jakarta, Senin (14/11).

Sayed menjelaskan, pasca-tender pembangkit dimenangkan kontraktor, semestinya PLN bisa terus memantau dari keberlangsungan proyek tersebut, bukan malah membiarkannya.

BACA JUGA: Amboy..Cantiknya Supermoon Malam Ini..

“Ini sepertinya manajemen PLN lepas tangan. Begitu proyek sudah diumumkan pemenangnya lalu didiamkan saja tanpa supervisi, kontrol, hingga pemberian sanksi. Ada permainan apa sebenarnya di belakang mangkraknya proyek tersebut,” sebutnya.

Sayed menilai mangkraknya puluhan pembangkit tersebut jelas sudag merugikan dan menjadi beban keuangan negara.

BACA JUGA: PPATK Didesak Ikut Bongkar Penyelundupan di Pelabuhan Merak

Di mana dari 34 pembangkit yang disinyalir mangkrak, sebanyak 22 pembangkit akan dilanjutkan pembangunannya dan hingga kini sebanyak 12 pembangkit sudah berjalan.

“Masih ada 10 pembangkit lagi yang belum ketemu jalan keluarnya. Pemerintah katanya sedang mencari jalan keluar, apakah akan diambilalih PLN atau di relokasi,” jelasnya.

Selain pemeriksaan manajemen PLN, ia juga meminta KPK juga menelusuri manajemen anak usaha PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP).(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ahok, Memang Sulit bagi Aparat Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler