jpnn.com - JAKARTA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
BACA JUGA: KPK Garap Mantan Petinggi Polri dalam Kasus Irman Gusman
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Rudy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Malut Amran Mustari.
"Dia diperiksa untuk tersangka AHM," tegas Yuyuk, Selasa (4/10).
BACA JUGA: Pak Ahok, Apakah Keluarga Pak Jokowi Juga Mengemplang Pajak?
Rudy tak sendiri. Sebab, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Menurut Yuyuk, Hong juga akan diperiksa untuk Amran.
Nama Hong sudah tidak asing lagi dalam kasus ini. Hong bersama-sama Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir didakwa menyuap seorang pejabat di Kementerian PUPR terkait rencana pengerjaan proyek di Maluku dan Maluku Utara.
BACA JUGA: Yuk, Jelajahi Situs Warisan Underwater UNESCO di Labuan Bajo
Selain itu, melalui Abdul, Alfred juga menyerahkan Rp 100 juta untuk membiayai Rakernas PDI Perjuangan.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Amran, Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Diminta Sisihkan Anggaran untuk Akomodasi Usulan Dewan
Redaktur : Tim Redaksi