Kemendagri Diminta Sisihkan Anggaran untuk Akomodasi Usulan Dewan

Selasa, 04 Oktober 2016 – 08:45 WIB
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 3.447.114.389.000. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin, (3/10).

"Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran tahun 2017 Kemendagri sebesar Rp 3.447.114.389.000,“ kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman.

BACA JUGA: Top! Polisi Sri Lanka Pengin Belajar Penanganan Terorisme dari Polri

Meski pagu anggaran sudah disetujui lanjutnya, Komisi II meminta Kemendagri menyampaikan kembali alokasi secara khusus dengan mempertimbangkan saran dan masukan DPR.

"DPR meminta Kemendagri untuk melengkapi alokasi anggaran berdasarkan program dengan mengakomodir saran dan masukan dari DPR," tegas politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Anggaran Batal Dipangkas, Kemendagri Kebut Pencetakan e-KTP

Saran dan masukan dari DPR ujar Rambe, berkaitan dengan tindak lanjut terhadap usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), persiapan dan penyelesaian program KTP elektronik.

"Tindak lanjut terhadap usulan DPR terkait pembentukan DOB dan penyelesaian program KTP elektronik diharapkan tertuang dalam program Kemendagri," kata Rambe.

BACA JUGA: Nelayan di Bali Diimbau Agar Tetap Melaut

Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga mengungkap kesepakatan Komisi II DPR dengan Kemendagri untuk menambah jumlah bantuan anggaran bagi partai politik.

"Tadi rapat dengar pendapat Komisi II dan Kemendagri sepakat menambah alokasi anggaran untuk partai politik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.(fas/jpnn)
    

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Jangan Halangi Partai Baru Mengusung Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler