jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengimbauan masyarakat dan pedagang di sekitar Masjid Agung Istiqlal Bandarjaya untuk tidak melakukan aktivitas jual beli yang mengakibatkan kerumunan orang banyak.
"Saya bubarkan ini, karena untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di Kabupaten Lampung Tengah. Semoga dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami," kata Bupati Loekman Djoyosoemarto, Kamis (30/4).
BACA JUGA: Enam Staf BNPB Dinyatakan Positif Corona
Menurutnya, karena saat ini sedang mewabahnya penularan COVID-19 yang sangat membahayakan, sehingga mulai Jumat (1/5) besok dilarang berdagang di halaman Masjid Agung Istiqlal ini.
Selain itu, semua para pedagang takjil akan dipindahkan di belakang Plaza Bandarjaya, dan akan diatur oleh Dinas Pasar tentang jarak antara kios satu dengan kios lainnya. Kepada para pedagang atau pembeli diwajibkan menggunakan masker.
BACA JUGA: Innalillahi, 52 PDP Corona di Depok Meninggal Dunia
"Aktivitas semacam ini tentunya akan memberikan celah dampak yang terburuk kepada para pedagang dan pembeli untuk tertular COVID-19," katanya.
Loekman mengimbau kepada seluruh pedagang dadakan takjil di sepanjang jalan yang ada di halaman Masjid Istiqlal mulai Jumat besok dan seterusnya agar tidak lagi melakukan aktivitas berjualan, baik di halaman maupun di sepanjang jalan Masjid Istiqlal Bandarjaya.
BACA JUGA: Pengumuman, 3 Perampok Sadis Akhirnya Ditangkap
"Jangan menganggap remeh wabah COVID-19. Jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di daerah kita ini bertambah terus. Kalau sampai ada satu saja yang tertular, lalu pergi ke pasar, rawan menular kepada yang lain," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, sangat prihatin apa yang dilakukan para pembeli dan penjual saat melakukan aktivitas jual belinya, banyak di antara pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker. Padahal ini sudah menyalahi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, sedari awal memasuki bulan suci Ramadhan, dirinya telah melarang para penjual takjil ini melakukan aktivitasnya berdagang di halaman Masjid Istiqlal ini. Karena itu, Bupati meminta kepada para pedagang untuk tidak berjualan di halaman masjid ini lagi, karena pemerintah telah menyediakan area tempat berjualan yang telah diatur jarak satu dengan yang lainnya kepada masing masing pedagang.
Terkait semakin mewabahnya Virus Corona di berbagai daerah di Indonesia, tugas Bupati beserta TNI dan Polri di daerah ini, akan melakukan tindakan tegas bagi para pemudik yang berdatangan di Lampung Tengah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, yaitu melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti