jpnn.com - jpnn.com - Imran S Djumadil orang kepercayaan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, mengaku pernah memberikan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Menurut Imran, uang itu merupakan titipan dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
BACA JUGA: Tak Mustahil Uang Suap Garuda juga Mengalir Untuk...
Hanya saja Imran mengklaim uang itu tidak terkait program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang akan dikerjakan Abdul.
Dia menegaskan, pemberian itu terkait posisi Rudi sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara.
BACA JUGA: Ahli Sebut Pemeriksaan Calon Tersangka Hukumnya Wajib
"Tidak ada hubungan dengan Abdul Khoir, tapi Pak Rudi ketua DPP PDIP Maluku Utara," ungkap Imran saat bersaksi untuk Amran di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Imran mengatakan, Khoir beberapa kali menitipkan uang agar diberikan kepada Rudi.
BACA JUGA: Telusuri Aliran Duit Suap Rolls-Royce lewat LHKPN Satar
Pertama, kata Imran, uang Rp 3 miliar yang merupakan bagian Rp 6 pemberian Khoir untuk Amran. Setelah menerima uang dari Khoir, Amran meminta Imran menyisihkan setengahnya.
"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kami bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, bupati Halmahera Timur," kata Imran di persidangan.
Selain itu, Imran membeberkan ada pula penerimaan Rp 2,6 miliar pada September 2015. Dia mengatakan, pemberian itu atas permintaan Rudi melaui Amran untuk dana optimalisasi DPR. Menurut Imran, uang itu diserahkan kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jaksel.
Rudi juga pernah menghubungi Amran untuk meminta bantuan dana kampanye. Namun, Amran mengarahkan Imran menghubungi Khoir untuk meminta Rp 500 juta. Menurut Imran, Rudi kemudian menyuruh menghubungi keponakannya bernama Ernest.
"Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal. Nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," ujar Imran.
Seperti diketahui, Amran didakwa menerima suap dari Khoir Rp 7,27 miliar dan SGD 1,14 juta, Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng Rp 4,98 miliar.
Kemudian, dari Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 500 juta, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta, dan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Garap Saksi Suap Rolls-Royce Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Boy