Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS

Jumat, 30 Desember 2011 – 18:39 WIB

BANDUNG - Penilaian publik mengenai rendahnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ditampik Bupati Bandung Dadang Mochamad NasserKinerja, menurutnya, terkait erat dengan persoalan disiplin PNS.

Karenanya, untuk menggenjot kinerja PNS, Dadang mengancam tidak akan sungkan memecat PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dia berharap seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bandung untuk memahami secara keseluruhan isi dari PP 53 itu.  Ini karena pejabat struktural mempunyai kewenangan untuk menilai dan memberikan punish and reward kepada para pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

"Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 telah diatur berbagai ketentuan yang menyangkut kewajiban, larangan, serta siapapejabat yang berwenang menghukum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai," tegas Dadang, seperti diberitakan Bandung Ekspres (Grup JPNN).

Menurut Dadang, peningkatan disiplin merupakan awal dari usaha membangun PNS yang berkinerja baik

BACA JUGA: Disebut Calo Anggaran, Anggota DPR Curhat ke Konstituen

PNS yang profesional, lanjutnya, pada era reformasi sekarang sudah menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi
"Masyarakat masih memandang rendah terhadap kinerja PNS

BACA JUGA: Kendari Digagas Jadi Kota Layak Anak

Hal itu harus menjadi tantangan segenap PNS untuk dihadapi dengan jiwa besar," jelas dia.

Ia menegaskan, pemberian sanksi mulai dari tahap ringan seperti teguran hingga pemecatan secara tidak hormat akan dikenakan kepada setiap PNS sesuai dengan tingkat pelanggarannya
Sebaliknya, yang berprestasi akan diberikan penghargaan.

"Jabatan itu bukan hak pegawai, namun penghargaan dari pimpinan untuk pegawai yang telah berprestasi," kata Dadang

BACA JUGA: Anggota DPR dari Demokrat Diburu Hingga ke Sultra

(adi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Tidak Jelas, Honorer Di-PHK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler