Bupati Karolin Margret Natasa Keluarkan Imbauan, Ini Serius

Minggu, 25 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa (Istimewa)

jpnn.com, NGABANG - Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengeluarkan imbauan untuk seluruh warganya, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak pergi ke luar daerah di masa cuti bersama akhir Oktober mendatang.

Imbauan ini serius karena Kabupaten Landak saat ini berada pada zona orange penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Cerita Advokat LBH Pelita Umat soal Penahanan Gus Nur

"Kabupaten Landak untuk saat ini berada pada zona orange, yang bisa saja berganti menjadi zona merah dalam waktu singkat," ucap Karolin di Ngabang, Minggu (25/10).

Bupat yang juga mantan legislator Senayan ini tidak ingin warganya yang terpapar coronavirus terus bertambah. Karena itu, dia meninta ASN dan masyarakat pada umumnya untuk tidak iburan ke luar Landak pada saat cuti bersama nanti.

BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi Bikin Malu Polri, Pantas Irjen Agung Menyebutnya Pengkhianat

"Saya imbau agar masyarakat dan ASN tetap memanfaatkan libur tersebut dengan tidak liburan keluar daerah," pinta Karolin.

Dia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan sudah memberikan arahan yang jelas supaya pemerntah daerah ikut mengantisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Lomba Kampung Sehat di NTB Ikut Mencegah Penularan Covid-19

Karena itu, kata Karolin Margret Natasa, pihaknya perlu mengambil langkah antisipasi dengan mengimbau seluruh warga untuk tidak keluar daerah saat liburan dan cuti bersama nanti.

"Kita juga terus berupaya supaya wilayah kita berada pada zona aman. Tetapi hal ini dapat kita capai bila seluruh warga tetap patuh menerapkan 4M," kata Karolin.

Penerapan 4M yang dia maksud adalah menggunakan masker; mencuci tangan pakai sabun; menghindari kerumunan orang; serta menjaga jarak selama beraktivitas di luar rumah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

SE itu diterbikan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler